Salin Artikel

KPU: 404 dari 500 Bacaleg di Sikka Belum Penuhi Syarat

Temuan itu setelah KPU Sikka melakukan verifikasi administrasi terhadap 500 dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diusulkan 16 partai politik, sejak Senin (15/6/2023).

"Hasilnya terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS)," ujar Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto di Maumere, Senin (26/6/2023).

Herimanto menerangkan, status BMS para bacaleg itu karena sejumlah alasan.

Di antaranya, penulisan nama tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah kabur atau belum dilegalisasi pejabat yang berwenang.

Herimanto melanjutkan, hasil verifikasi administrasi bakal calon ini sudah disampaikan ke partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka dalam rapat koordinasi, Sabtu (24/06/2023).

"Ini juga sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 403 tahun 2023," ujarnya.

Herimanto menambahkan, terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, partai politik bisa mengajukan perbaikan dokumen, mulai Senin (26/6/2023) hingga Minggu (9/6/2023). 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/113856778/kpu-404-dari-500-bacaleg-di-sikka-belum-penuhi-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke