BREBES, KOMPAS.com - KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) menyebut hanya 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administratif. Padahal, total bacaleg yang mendaftar sebanyak 733 orang yang berasal 17 partai politik di Kabupaten Brebes.
Hal itu diketahui setelah KPU Kabupaten Brebes menyelesaikan verifikasi administrasi bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024.
"Hanya 10 yang sudah memenuhi syarat. Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)," kata Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Ijazah Belum Dilegalisir hingga Nama KTP Tak Sesuai, 761 Bacaleg di Banyuwangi Terancam Gagal Nyalon
Dia mengatakan berkas administrasi hasil verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg telah diserahkan ke partai politik di Kantor KPU pada Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, bacaleg yang tak memenuhi syarat sebagian karena dokumen yang diunggah di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut.
"Dokumen itu antara lain KTP, ijazah, surat keterangan dari rumah sakit dan dari Pengadilan Negeri, dan dokumen lainnya yang harus dibuktikan kebenarannya," ungkap Riza.
Riza mengatakan partai politik mempunyai kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Pada kurun waktu itu, partai harus melengkapi. Jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" tegas Riza.
Meski demikian, tambah Riza, KPU Brebes, selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada.
Selain itu, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan Bacaleg yang datanya ganda baik internal maupun eksternal partai politik. Ada 8 bacaleg yang diketahui ganda. Partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih salah satu saja.
"Ganda internal itu berada dalam satu partai, tapi terdaftar di dapil yang berbeda, baik di satu daerah maupun daerah lain. Ada juga yang berbeda tingkatan. Dan yang parah ini, yang berbeda partai politik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.