Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

Kompas.com - 19/06/2023, 17:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus arisan online jatuh tempo (Japo) yang tersangkanya merupakan oknum aparat sipil negara (ASN) Bapenda Jateng berinisial YPM.

Beberapa saksi di antaranya merupakan korban penipuan lainnya dalam arisan itu. Akumulasi kerugian dari tiga korban diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

“Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang, dari tiga orang korban total kerugiannya Rp 2 miliar 800 juta,” tutur Kanit Tipikor AKP Suprianto dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Akan tetapi, penyidik menyangkal adanya keterlibatan suami YPM, seorang petugas polisi dalam kasus penipuan tersebut. Menurutnya tidak ada bukti terkait keterlibatan suami tersangka.

“Terkait perkara yang kami lakukan penyidikan, dengan tersangka YPM, belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka,” lanjutnya.

Padahal, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho sebelumnya mengatakan bila suami YPM ialah seorang polisi aktif mengetahui perbuatan YPM sampai ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Setahu saya kan suaminya polisi aktif. Ini seharusnya dari Propam dan Paminal segera memeriksa si suaminya. Ketika istrinya akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap, orang ini berperan aktif sekali,” tutur Setho, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Sebagai informasi, klien Setho bernama Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian akibat arisan online mencapai setengah miliar rupiah.

Sejumlah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Akhirnya YPM ditetapkan tersangkan dan ditahan polisi lebih dari dua minggu lalu.

Pihaknya berharap, penyidik tidak hanya menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga perlu ditambah dengan pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri tidak mungkin mempunyai asset atau kekayaan untuk mengelola usaha-usaha tersebut. Jadi harus ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera ke depannya, orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com