Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPO Terungkap Saat Korban Tersesat di Bandara Labuan Bajo, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 13/06/2023, 12:00 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi di Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Mangggarai Barat, AKP Ridwan, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu provinsi di Indonesia.

"Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp 1.800.000 serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp 150.000," jelas Ridwan kepada awak media, Selasa (13/06/2023) pagi.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Kupang Diamankan Polisi Terkait Dugaan TPPO

Ia menerangkan, terduga pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa pada Selasa (6/6/2023) lalu pelapor mendapat informasi tentang adanya dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada, pada 3 Mei 2023 yang dilakukan oleh terduga pelaku TS (55) warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat. Orang yang direkrut adalah seorang perempuan berinisial FD (19).

Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Ngada itu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa transit di Bandara Komodo Labuan Bajo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan.

Namun saat transit di Bandara Komodo, korban tersesat karena kebingungan dan selanjutnya diamankan oleh saksi atas nama Ayu.

Korban kemudian dibawa ke kediaman Ayu dan tinggal selama tiga hari di sana. Selanjutnya, Ayu melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.

Dari laporan itu, anggota tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan upaya penyelidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023.

"Pada Minggu (10/6) tim bergerak untuk mencari terduga pelaku, diamankan pada Minggu (11/6) dan ditahan di Polres Manggarai Barat," ungkap dia.

Dari pendalaman, selama tahun 2019 hingga tahun 2023 terduga pelaku TS (55) sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta untuk 1 orang yang diberangkatkan.

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," beber dia.

"Pekerjaan tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," tambahnya.

Baca juga: 2 Pelaku Kasus TPPO di NTB Ditangkap, Modus Buat Pelatihan Kerja

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com