MATARAM, KOMPAS.com- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang atas kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara wilayah Timur Tengah.
Adapun dua tersangka tersebut yakni SR (41) berperan sebagai perekrut dan HW (39) sebagai sponsor.
Baca juga: Curahan Hati TKI Korban TPPO Asal Sumbawa, Berharap Ubah Nasib Justru Dianiaya Majikan
Adapun korban berjumlah empat orang berinisial S, MI, AS, dan DA.
Mereka berasal dari Lombok Timur. Para korban sudah hendak diberangkatkan ke Timur Tengah dan lebih dulu transit di Jakarta.
Selain itu terdapat juga sembilan orang calon korban yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri.
Baca juga: Pengakuan Pelaku TPPO di Dumai, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000
Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti pengungkapan kasus TPPO di Lampung. Dalam kasus Lampung, puluhan warga NTB menjadi korban.
Ruslan mengungkapkan modus para tersangka yakni membuat pelatihan kerja yang tidak berizin untuk merekrut para korban.
"Jadi modus para pelaku ini merekrut korban dengan membentuk LPK yang abal-abal tidak ada izin, mereka memberikan pelatihan, lalu pelaku berencana memberangkatkan korban ke Arab Saudi," kata Ruslan dalam keterangan pers, Senin (12/2023)
Ruslan menjelaskan, para pelaku tersebut menarik uang ke para korban senilai belasan hingga puluhan juta per orang.
"Korban empat calon TKI, dibebankan pembayaran ada yang Rp 20 juta ada Rp 14 juta per orang atau total keseluruhan kerugian yang dialami korban Rp 84 juta, dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan," kata Ruslan.
Baca juga: Cerita Ika Jadi Korban TPPO, Ditembaki Polisi Malaysia dan Ditahan Selama 2 Bulan
Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan korban yang tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan setelah sekian lama berada di penampungan di Jakarta.
"Namun setelah dikirim ke Jakarta pada sekitar akhir Desember 2022 dan ditampung di kos-kosan selama tiga bulan, para korban akhirnya pulang ke Lombok karena tidak ada kejelasan pemberangkatan ke luar negeri serta pelapor sudah tidak mempunyai uang untuk biaya selama di Jakarta," kata Teddy.
Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO Calon TKI Ilegal
Atas laporan para korban, tim TPPO Polda NTB kemudian menangkap para pelaku di kantor LPK yang berkantor di Praya Lombok Tengah pada 9 Juni 2023.
"Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2023, Subsatgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda NTB menangkap pelaku TPPO, dan menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, alat kerja komputer," kata Teddy.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 10 dan atau pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.