ENDE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis moke asal Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kepala Bagian Operasi Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta mengatakan, ratusan liter miras itu diamankan saat hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Sikka.
"Ada 735 liter miras yang diamankan petugas. Kita amankan tadi subuh di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," ujar Wayan saat dihubungi, Selasa (13/6/2023) pagi.
Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal
Wayan menuturkan, awalnya aparat mendapat informasi dari warga terkait adanya pengiriman miras jenis moke menuju Kabupaten Sikka dengan kendaraan roda empat jenis APV dengan nomor polisi DK 1375 IU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat gabungan melakukan razia dan mendapati bahwa kendaraan tersebut mengangkut miras jenis moke sebanyak 21 jeriken berukuran 35 liter.
Baca juga: Tinggalkan Tugas, Oknum Polisi di Ende Dipecat
"Setelah diperiksa, pemiliknya bernama Yohanes Ferdinandus Tiwu (38) warga Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Jumlah keseluruhan ada 735 liter miras," ungkapnya.
Selanjutnya, beber Wayan, sopir dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ende untuk diamankan.
Yohanes kemudian interogasi dan telah dibuatkan surat tanda penerimaan barang bukti (STTB).
"Sopir hanya diinterogasi dan buat berita acara penyerahan atau penerimaan barang bukti. Dia tidak ditahan, selanjutnya kita lakukan pemusnahan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.