Salin Artikel

Kasus TPPO Terungkap Saat Korban Tersesat di Bandara Labuan Bajo, Pelaku Ditangkap

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi di Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Mangggarai Barat, AKP Ridwan, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu provinsi di Indonesia.

"Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp 1.800.000 serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp 150.000," jelas Ridwan kepada awak media, Selasa (13/06/2023) pagi.

Ia menerangkan, terduga pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa pada Selasa (6/6/2023) lalu pelapor mendapat informasi tentang adanya dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada, pada 3 Mei 2023 yang dilakukan oleh terduga pelaku TS (55) warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat. Orang yang direkrut adalah seorang perempuan berinisial FD (19).

Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Ngada itu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa transit di Bandara Komodo Labuan Bajo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan.

Namun saat transit di Bandara Komodo, korban tersesat karena kebingungan dan selanjutnya diamankan oleh saksi atas nama Ayu.

Korban kemudian dibawa ke kediaman Ayu dan tinggal selama tiga hari di sana. Selanjutnya, Ayu melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.

Dari laporan itu, anggota tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan upaya penyelidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023.

"Pada Minggu (10/6) tim bergerak untuk mencari terduga pelaku, diamankan pada Minggu (11/6) dan ditahan di Polres Manggarai Barat," ungkap dia.

Dari pendalaman, selama tahun 2019 hingga tahun 2023 terduga pelaku TS (55) sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta untuk 1 orang yang diberangkatkan.

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," beber dia.

"Pekerjaan tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/120000478/kasus-tppo-terungkap-saat-korban-tersesat-di-bandara-labuan-bajo-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke