Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jambi Jamin Kebebasan Berekspresi Siswi SMP Pengkritik Wali Kota

Kompas.com - 10/06/2023, 12:27 WIB
Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berkomitmen untuk menjamin hak kebebasan berekspresi anak, termasuk siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff.

Seperti diketahui, Fadiyah sempat dilaporkan ke polisi karena salah satu videonya yang mengkritik Pemkot Jambi dianggap menghina.

Komitmen itu disampaikan Pemkot Jambi saat bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Rapat Bappeda Kota Jambi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Potret Kerusakan Lingkungan di Kampung Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi

"Pemerintah Kota Jambi berkomitmen dan memastikan serta menjamin hak anak SFA (Fadiyah) dalam pendidikan, maupun kebebasan berekspresi terpenuhi dengan baik. Tentunya sesuai kaidah dan koridor etika dan aturan," kata Sekda Kota Jambi, Ridwan, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman bagi Fadiyah

Pemerintah Kota Jambi, jelas Ridwan, berkomitmen untuk terus mengawal dan melaksanakan segala arahan dan masukan yang diberikan oleh KPAI terhadap permasalahan Fadiyah.

Baca juga: Duduk Perkara Konflik Pemkot Jambi Vs Bocah SMP Pengkritik Wali Kota

Ridwan juga memastikan bahwa posisi Pemkot Jambi dalam permasalahan pihak keluarga dan perusahaan adalah tetap berada di tengah, netral, dan tidak memihak.

"Pemkot Jambi juga berkomitmen untuk terus mengawal proses mediasi kedua belah pihak, hingga kata sepakat tercapai," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, Pemkot Jambi selama ini menjaga hak anak, sebagai bagian penting dalam pembangunan.


Sementara itu, Komisioner KPAI, Kawiyan mengapresiasi langkah Pemkot Jambi untuk mencabut laporan terhadap Fadiyah dan menempuh langkah restorative justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

KPAI meminta Pemkot Jambi untuk memberikan bimbingan dan pendampingan lanjutan kepada anak Fadiyah agar kondisi psikis dan mentalnya tidak terganggu akibat permasalahan ini.

Pendampingan diharapkan dilakukan oleh psikolog independen yang ditunjuk oleh Pemkot Jambi.

"KPAI meminta Pemkot Jambi untuk dapat menjamin kebebasan anak dalam mengekspresikan berpendapat, sesuai kaidah, usia dan ketentuan yang berlaku," katanya.

KPAI juga meminta Pemkot Jambi mengawal dan membantu proses keberlangsungan pendidikan Fadiyah kejenjang yang lebih tinggi.

KPAI juga berharap Pemkot Jambi turut mendampingi dan memastikan agar Fadiyah tidak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan dan teman sebaya, seperti perundungan dan pengucilan.

Terakhir, KPAI berharap agar Pemkot Jambi melalui Dinas Pendidikan, Diskominfo, dan DPMPPA, meningkatkan edukasi, literasi, dan sosialisasi bagi anak-anak, agar dapat berkreasi melalui ruang digital dengan mengikuti etika dan peruntukan sesuai usia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com