JAMBI, KOMPAS.com - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polda Jambi pada Rabu (7/6/2023). Tujuannya masih terkait kasus siswa SMP Syarifah Fadiyah Alkaff yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komisioner KPAI Kawiyan datang setelah kasus tersebut viral di media sosial dan Polda Jambi memprakarsai untuk dilakukan kesepakatan damai atau restorative justice (RJ) antara Pemkot Jambi dan Fadiyah yang disaksikan beberapa pihak.
"Saya diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory," kata Kawiyan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/6/2023).
Dia mengatakan ingin memastikan proses RJ berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak pihak mana pun.
"Kami juga ingin memastikan pasca-kesepakatan RJ tidak ada kriminalisasi atau ancaman keamanan terhadap anak Fadiyah yang dapat mengganggu secara fisik maupun psikis," ujar Kawiyan.
"Hal itu penting karena kasus yang dihadapi Fadiyah tersebut sempat viral di media sosial dan media massa dan kritik yang disampaikan menyangkut Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan," katanya.
"Kepada kami, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memastikan akan terus mengawal RJ tersebut dan memberikan perlindungan kepada Fadiyah. Bahkan pihaknya juga tetap memberikan 5 orang pendamping hukum untuk mendampingi Fadiyah hingga saat ini," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga minta jaminan kepada Polda bahwa tidak ada larangan atau pembungkaman bagi Fadiyah dan anak-anak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, aspirasi atau kritik di media sosial.
Kawiyan mengatakan, Direktur Reskrimsus berjanji akan memberikan ruang kepada anak-anak untuk menyampaikan pendapatnya di media sosial serta meminta para guru dan orangtua untuk membimbing putra-putrinya.
"Kami dari KPAI menganggap komitmen tentang kebebasan berpendapat bagi anak-anak sangat penting karena kami khawatir pasca FSA dipolisikan oleh Pemkot Jambi, anak-anak menjadi takut bersuara dan menyampaikan kritik," katanya.
"Sebab, mengemukakan pendapat di ruang publik merupakan salah satu hak anak yang harus dihargai," tambahnya.
Baca juga: Fadiyah, Siswi SMP di Jambi Tak Akan Berhenti Cari Keadilan untuk Nenek
Kawiyan mengatakan, dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan, "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Selanjutnya Kawiyan menjelaskan, dalam Konvensi Hak Anak Pasal 12 disebutkan, tiap anak berhak mengemukakan pendapat serta didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.