Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman bagi Fadiyah

Kompas.com - 08/06/2023, 13:02 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polda Jambi pada Rabu (7/6/2023). Tujuannya masih terkait kasus siswa SMP Syarifah Fadiyah Alkaff yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komisioner KPAI Kawiyan datang setelah kasus tersebut viral di media sosial dan Polda Jambi memprakarsai untuk dilakukan kesepakatan damai atau restorative justice (RJ) antara Pemkot Jambi dan Fadiyah yang disaksikan beberapa pihak.

"Saya diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory," kata Kawiyan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sosok Fadiyah, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Dia mengatakan ingin memastikan proses RJ berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak pihak mana pun.

"Kami juga ingin memastikan pasca-kesepakatan RJ tidak ada kriminalisasi atau ancaman keamanan terhadap anak Fadiyah yang dapat mengganggu secara fisik maupun psikis," ujar Kawiyan.

"Hal itu penting karena kasus yang dihadapi Fadiyah tersebut sempat viral di media sosial dan media massa dan kritik yang disampaikan menyangkut Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan," katanya.

"Kepada kami, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memastikan akan terus mengawal RJ tersebut dan memberikan perlindungan kepada Fadiyah. Bahkan pihaknya juga tetap memberikan 5 orang pendamping hukum untuk mendampingi Fadiyah hingga saat ini," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga minta jaminan kepada Polda bahwa tidak ada larangan atau pembungkaman bagi Fadiyah dan anak-anak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, aspirasi atau kritik di media sosial.

Kawiyan mengatakan, Direktur Reskrimsus berjanji akan memberikan ruang kepada anak-anak untuk menyampaikan pendapatnya di media sosial serta meminta para guru dan orangtua untuk membimbing putra-putrinya.

"Kami dari KPAI menganggap komitmen tentang kebebasan berpendapat bagi anak-anak sangat penting karena kami khawatir pasca FSA dipolisikan oleh Pemkot Jambi, anak-anak menjadi takut bersuara dan menyampaikan kritik," katanya.

"Sebab, mengemukakan pendapat di ruang publik merupakan salah satu hak anak yang harus dihargai," tambahnya.

Baca juga: Fadiyah, Siswi SMP di Jambi Tak Akan Berhenti Cari Keadilan untuk Nenek

Kawiyan mengatakan, dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan, "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Selanjutnya Kawiyan menjelaskan, dalam Konvensi Hak Anak Pasal 12 disebutkan, tiap anak berhak mengemukakan pendapat serta didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com