Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Ditangkap Polda Gorontalo, Salah Satunya Pacar Korban

Kompas.com - 07/06/2023, 13:44 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Tujuh orang pria, pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur ditangkap Polda Gorontalo

Ketujuh tersangka pemerkosaan tersebut yakni FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16). Seluruh pelaku ini adalah warga Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo.

Sementara korban merupakan remaja yang masih berusia 15 tahun, warga Kabupaten Bone Bolango.

Baca juga: Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakak Kandung dan Bayinya Akan Ditanggung Pemkot Makassar

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, penangkapan para pelaku pemerkosaan ini berawal dari pengembangan laporan polisi anak hilang oleh orangtuanya di Polsek Kabila pada hari Selasa (30/5/2023).

“Dari tujuh pelaku, lima di antaranya telah diamankan di Polda. Masing-masing inisial MP, RL, NA, ED dan MT. Pacar korban inisial FA sementara ini masih dalam pemeriksaan Polsek Kabila. Demikian juga dengan RL (16) masih dilakukan pemeriksaan juga dikarenakan pelaku masih tergolong di bawah umur,” kata Desmont Harjendro, Kamis (7/6/2023).

Desmont Harjendro menjelaskan berdasarkan laporan tersebut terungkap bahwa korban dijemput oleh pacarnya (FA) pada hari Senin (29/5/2023) dan dibawa ke rumahnya di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Setelah itu korban diajak pesta minuman keras oleh FA bersama teman-temannya, MP, RL, NA, ED, MT dan RL. Usai menenggak minuman keras korban diperkosa oleh FA.

Tak sampai di situ, keesokan harinya korban juga mendapatkan perlakuan yang sama dari keenam teman pelaku di lokasi. Meski tempat kejadian berbeda-beda tapi masih di wilayah Kecamatn Batudaa.

Hingga pada Kamis (1/6/2023) korban ditemukan anggota Polsek Kabila di pinggir jalan. Korban sebelumnya diajak naik sepeda motor oleh salah seorang pelaku pemerkosaan ED tapi diturunkan paksa di jalan dengan alasan kehabisan bahan bakar minyak (bensin).

Desmont Harjendro mengungkapkan Polda Gorontalo telah mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan daster.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara”, tegas Desmont Harjendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com