KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menonaktifkan Yusnaidi dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Hal ini dilakukan setelah ditemukan 85 ponsel, alat isap sabu, senjata tajam, dan kondom dari kamar tahanan, saat razia yang digelar di Rumah Tahanan Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan
Selain itu, belasan narapidana juga kedapatan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh
"Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023), dikutip dari Antara.
Menurut Yudi, penarikan Yusnaidi ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investigasi yang sedang berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.
"Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, sebagai Pelaksana Harian Kalapas Lhoksukon," kata Yudi Suseno.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalion B Pelopor Sampoiniet, melakukan razia dadakan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, Selasa (30/5/2023).
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati 15 narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon positif narkoba usai menjalani tes urine.
Selain itu, juga ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.
Yusnaidi yang saat itu masih sebagai Kalapas Kelas II B Lhoksukon mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia serupa, termasuk menggeledah barang bawaan tamu atau pengunjung yang ingin bertemu dengan narapidana.
"Kami intens atau selalu mengawasi narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon. Meskipun demikian, saya mengakui masih kecolongan," kata Yusnaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.