BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pengembangan terhadap kasus kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan butir amunisi, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Banjarbaru, kini diambil alih oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berbagai jenis senpi dan ribuan amunisi tersebut diketahui milik mantan pegawai Pelindo.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku TS (29) tidak terdaftar sebagai anggota Perbakin dan juga belum ada keterkaitan dengan kelompok terorisme.
Baca juga: Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi
"Pelaku tidak tercatat sebagai anggota Perbakin dan belum terindikasi tergabung dalam kelompok-kelompok terorisme," ujar Rifa'i kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Berbagai senpi dan ribuan amunisi itu, kata Rifa'i, didapat pelaku dari bisnis jual beli secara online. Bisnis senjata api itu dijalankan pelaku sejak 5 tahun terakhir.
"Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima tahun bisnis barang bekas, termasuk senjata api melalui akun jual-beli online dengan nama Mastergrab," ungkap Rifa'i.
Ditanya apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Rifa'i belum bisa memastikan.
"Pengembangan terus dilakukan dan hasilnya nanti akan disampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang merupakan mantan pegawai Pelindo Banjarmasin berinisial TS (29) ditangkap polisi atas kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi ilegal.
Kasus ini terbongkar setelah petugas mengendus adanya pengiriman senjata api yang masuk melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.
Setelah dicek, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru, Propam Polda Kalsel menemukan senjata yang dimaksud.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah 2 rumah TS dan juga Kantor Pelindo di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.
Hasilnya, petugas kembali menemukan senpi dan amunisi dalam jumlah besar.
Baca juga: Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.