SEMARANG, KOMPAS.com - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Kebijakan itu diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dimintai tanggapan mengenai kebijakan berskala nasional yang dikeluarkan Jokowi itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo enggan memberikan pendapatnya karena ekspor tidak dilakukan dari Jawa Tengah.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo, DPD PDI-P Jateng: Kita Sudah Pengalaman Menang
“Emang (ekspornya) dari Jawa Tengah?” tutur bakal capres PDI-P itu dengan ekspresi sinis dan mengernyitkan dahinya kepada awak media.
Ia kemudian menyapa para perangkat desa yang hadir di lokasi saat bergegas memasuki mobil dan meninggalkan lokasi.
“Makasih ya, makasih ya,” ucapnya kepada para ASN sambil menyalami mereka.
Orang nomor satu di Jateng itu menjawabnya usai menjadi pembicara dalam Sarasehan Kepala Desa se-Jateng di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023).
Untuk diketahui, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Sebagaimana tertuang di Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.
Sebelum 2003, ekspor pasir laut ke luar negeri menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah. Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura.
Baca juga: Hasto Arahkan Kader Door to Door” Perkenalkan Capres PDI-P, Begini Tanggapan Ganjar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.