Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo dan Pemalsu SIM B II Umum di Muara Enim Ditangkap, Patok Tarif Rp 1 Juta

Kompas.com - 04/06/2023, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B II umum yang beraksi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38) yang bertugas sebagai calo pembuat sim serta Navolion (47) selaku editor foto serta pencetak SIM II umum palsu.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah adanya warga yang melapor ke polisi lantaran diduga SIM B II yang dimilikinya adalah palsu setelah membuat kepada tersangka.

Baca juga: Sidak Kantor Satlantas, Kapolda Maluku Singgung Calo SIM dan Pelayanan Publik

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.

“Hasil pemeriksaan, SIM itu dibuat oleh tersangka sendiri. Terdapat perbedaan pada logo hologram dalam SIM palsu tersebut,” kata Andi.

Deni dan Sopian yang bertugas sebagai calo pembuatan SIM BII umum palsu ini mematok harga sebesar Rp 1 juta untuk pembuatan SIM.

Sementara, Navolion yang menjadi editor dan pencetak SIM hanya diberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per SIM.

Praktik ini diduga telah dilakukan oleh ketiga tersangka cukup lama. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diketahui sudah mencetak sekitar 30 SIM palsu.

“SIM ini banyak digunakan warga untuk mencari pekerjaan di perusahaan, karena sebagai salah satu syarat ketika melamar menjadi sopir truk atau alat berat,”ujar Kapolres.

Baca juga: Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Warga diminta yang membutuhkan SIM jenis apapun agar membuat langsung ke Polres tanpa melalui orang luar. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembuatan SIM palsu.

“Yang memiliki kewenangan pembuatan SIM adalah Satlantas,” jelasnya.

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa Surat Izin Mengemudi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com