SOLO, KOMPAS.com - Karena sakit hati, Suyono nekat membunuh dan memutilasi R alias Rohmadi, warga Keprabon, Solo, dan membuang potongan mayatnya di sungai.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadirkan Suyono dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Irjen Luthfi menerangkan, Suyono mengakui perbuatannya yang kejam dilandasi perasaan sakit hati kepada korban.
Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati
"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).
Selain itu seperti dilansir TribunSolo, Suyono juga disebut berhasrat menguasai harta korban, salah satunya sepeda motor.
"Juga ingin menguasai harta korban," katanya.
Diketahui, pembunuhan sadis tersebut dilakukan pelaku di Toko Mebel Yanto, yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pelaku dan R diketahui merupakan rekan kerja yang berprofesi sebagai kuli bangunan di toko tersebut.
Setelah membunuh R, Suyono memutilasi tubuh korbannya untuk menghilangkan jejak. Potongan mayatnya kemudian dibuang ke sungai anak Bengawan Solo.
Baca juga: Motif Suyono Mutilasi Temannya karena Sakit Hati, Gemetar Saat Potong Tubuh Korban
Pria berusia 50 tahun itu diringkus polisi pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dukuh Widodorejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Suyono yang ditangkap personel Polda Jateng hanya busa tertunduk lesu di kursi roda. Sebab, kedua kakinya ditembak polisi.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat Street, satu pipa besi sepanjang 70 cm.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga Asal Solo
Kemudian sebilah pisau pemotong daging sepanjang 40 cm, satu buah helm hitam, satu kaos biru milik pelaku, dan celana jins biru.
Atas perbuatannya, Suyono dijerat Pasal 340 KUHPidana, atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Sepele Suyono Mutilasi Rohmadi Warga Keprabon Solo: Sakit Hati Gegara Susah Dipinjami Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.