SUKOHARJO, KOMPAS.com - Suyono (50), pelaku tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Rohmadi (51) terancam hukuman mati.
Warga Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah telah merencanakan pembunuhannya terhadap korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
"Kalau dia sudah menyiapkan alat kemudian menggunakan alat itu sudah merupakan suatu 340 (pembunuhan berencana). Jadi sudah 365. Jadi Pasal 340 terkait perencanaan, 338, 339, dan atau 365 ayat (3) jadi sudah masuk ke ranah pembunuhan berencana," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Korban Mutilasi yang Ditemukan di Solo: Pria 40-50 Tahun Bertato Naga
Pelaku memukul korban warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo yang merupakan teman kerja sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang telah disiapkan hingga tewas.
Kemudian pelaki memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan dibuang ke aliran anak Sungai Bengawan Solo.
"Motif pelaku satu dia sakit hati, yang kedua merasa kesal. Kemudian melakukan tindakan pembunuhan dengan cara (korban) dipukul pakai besi, kemudian dipotong-potong (tubuh korban) menjadi beberapa bagian," ungkap dia.
"Motif yang lain adalah menguasai harta korban yaitu kendaraan bermotor," sambung dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga Asal Solo
Menurutnya, Suyono merupakan pelaku tunggal dalam tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi.
Polisi akan melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi tersebut.
"Yang jelas pelaku seorang diri. Jadi sendiri. Tidak pelaku yang lain dan tidak ada yang membantu. Artinya habis ini kita akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat berkas perkara, baik olah TKP, maupun rekonstruksi," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.