Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Nonton Pertunjukan Band, Bocah SMP di Bengkayang Dicabuli 4 Pria

Kompas.com - 24/05/2023, 17:23 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BENGKAYANG, KOMPAS.com – Empat orang pria berinisial AN (19), RH (18), IB (25) dan RJ (22), asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri usia 16 tahun.

Peristiwa pencabulan terjadi setelah korban bersama keempat tersangka, pulang menonton sebuah pertunjukkan grup band.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bengkayang AKP Jamiad mengatakan, saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan dalam pemberkasan ke jaksa penuntut umum.

“Benar, kami telah menangkap empat pelaku terkait persetubuhan anak di bawah umur. Korban pelajar SMP, berusia 16 tahun,” kata Jamiad melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Akan Tindak Tegas Oknum PKD yang Cabuli 12 Bocah

Jamiad mengatakan peristiwa pencabulan bermula pada Selasa (2/5/2023) malam. Saat itu keempat pelaku mengajak korban menonton pertunjukan musik. Kemudian, Rabu (3/5/2023) dini hari, usai menonton, korban meminta tersangka RJ mengantarnya pulang ke indekosnya.

“Namun bukan diantar pulang, korban malah dibawa tersangka RJ ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Bengkayang,” ujar Jamiad.

Sesampai di rumah tersebut, tersangka AN mengajak korban ke kamar dan merayunya untuk bersetubuh. Tak sampai di situ, ketiga temannya yang lain, RH, IB dan RJ juga melakukan hal yang sama.

“Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian kepada orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke Polres Bengkayang,” ungkap Jamiad.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Tetap waspada terhadap aksi kejahatan, terkhusus kejahatan terhadap anak. Berikan edukasi sejak dini dan awasi pergaulan serta penggunaan media sosial setiap anak,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com