KOMPAS.com - Seorang ayah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap usai nekat mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Perbuatan pelaku berinisial BK (26) itu dilakukan di rumah orangtuanya yang tak lain kakek korban di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Korban adalah anak kandung pelaku sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Anak Petinggi Polri Diperiksa dalam Kasus Pencabulan Murid Taekwondo Solo
Robi menjelaskan, BK diketahui sudah berpisah dengan istrinya. Sejak saat itu korban tinggal bersama kakek dan neneknya.
Lalu, pada Senin (15/5/2023), BK berkunjung ke rumah orangtuanya dan menemui putrinya, JP.
“Saat malam hari, pelaku ternyata berupaya menggerayangi putrinya yang tidur di depan TV,” kata Robi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Cerita di Balik Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Rian Ingin Buktikan Tak Lakukan Pencabulan
Merasa risih dengan ulah ayahnya, JP pun pindah masuk ke dalam kamar. Saat itu, BK masihh berusaha mengikuti anaknya, namun diurungkan.
“Karena takut akhirnya korban masuk ke kamar pamannya dan tidur disana,”ujarnya.
Keesokan harinya, BK ternyata kembali berbuat tak senonoh terhadap JP saat berada di dapur.
JP lalu menceritakan peristiwa tersebut hingga akhirnya paman korban memilih melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, BK pun terancam dikenakan pasal pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.