KOMPAS.com - AN (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah ditetapkan tersangka atas kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Korban, ABK (16) meninggal dunia setelah dicekoki minuman keras (miras) dan diperkosa oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita tersebut mendapat sorotan pembaca Kompas.com hingga menjadi populer di urutan pertama.
Selain itu ada juga berita terkait empat potongan tubuh manusia ditemukan di anak Sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah pada Minggu (21/5/2023).
Keempat potongan tubuh tersebut ditemukan di lokasi berbeda.
Adapun lima berita populer dirangkum Kompas.com pada Senin (23/5/2023) sebagai berikut:
Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
Tepatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Baca selengkapnya: Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan