Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabulan 41 Santriwati di 2 Pesantren NTB, Korban Trauma dan Sebagian Pergi ke Luar Pulau

Kompas.com - 22/05/2023, 13:15 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, berinisial HSN (50) yang merupakan tersangka kedua kasus kekerasan seksual setelah LM di ponpes yang berbeda, diperiksa tim penyidik Polres Lombok Timur.

Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/5/2023).

Saksi korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB sebagai pendamping dan kuasa hukum mereka.

Kepada Kompas.com, Ketua LBH Apik NTB, Nuryanti Dewi, Sabtu (20/5/2023), mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dan keluarganya serta mengawal kasus tersebut sampai pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

"Yang utama kami lakukan adalah mendampingi korban dan keluarganya, karena selain korban trauma dan merasa takut, korban dan keluarganya menghadapi intimidasi, itu yang harus kami jaga agar mereka tetap dalam perlindungan," kata Yanti.

Baca juga: Lagi, Pimpinan Ponpes Ditahan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada 41 Santriwati

Yanti juga menjelaskan, tersangka HSN melakukan kekerasan seksual pada santriwatinya sejak 2016 hingga 2023 atau selama 7 tahun.

Korban mulai berani melapor pada April 2023, setelah sebelumnya melapor tanpa pendampingan dan justru mendapat ancaman dan intimidasi dari tersangka dan pengikutnya.

Para korban mengalami kekerasan seksual di lingkungan ponpes dan berdasarkan pengakuan korban, LBH Apik mencatat 41 orang korban, jumlah itu pun diduga akan bertambah.

Tersangka memberikan doktrin dan informasi yang keliru pada para santriwati, yang mengatakan bahwa apa yang dilakukannya pada santriwatinya adalah pemberian cahaya dan mengaku dirinya sebagai wali Allah.

"Tersangka ini mengatakan pada para korbannya wajahnya akan memberikan cahaya jika bersedia mengikuti kemauannya, mengaku sebagai wali Allah, mendoktrin dengan mengatakan membiarkan apa pun yang terjadi pada diri santriwatinya karena yang melakukan perbuatan itu adalah tuan gurunya agar bisa mendapatkan cahaya," jelas Yanti.

Meski menolak, kata Yanti, para santriwati tak bisa berbuat apa-apa. Mereka sudah didoktrin untuk menjalankan perintah guru. Mereka percaya saja, apalagi tersangka HSN ini mengatakan dirinya sebagai wali Allah dan bisa memasuki dunia gaib.

"Saat menghadapi kekerasan itu, apalagi ada relasi kuasa dalam kasus ini, korban tak bisa melakukan apa pun, kecuali mematung. Tubuhnya tak bisa memberi reaksi apa pun, sementara hatinya memberontak ingin melawan, namun tidak berdaya, apalagi tersangka atau pelaku adalah tuan guru, orang yang dihormati dan panutan mereka," ulasnya.

Para santriwati juga menganggap tersangka sebagai orang yang harus diikuti, terpapar dalam pikiran mereka bahwa tuan guru ini suci.

"Setelah selesai menyetubuhi santrinya, mereka diancam jika menceritakan pada orang lain," kata Yanti.

Hingga akhirnya para santri saling menceritakan apa yang mereka alami, dan bertekad keluar dari tempat tersebut serta melaporkan apa yang dilakukan HSN pada mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Regional
Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Regional
Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Regional
Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Regional
Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Regional
Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Regional
Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Regional
10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

Regional
Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com