Para santri bahkan sudah banyak yang keluar dari pondok dan bekerja keluar pulau. Mereka takut dan ingin melupakan apa yang terjadi.
Namun semakin lama semakin banyak santriwati yang menjadi korban, hingga akhirnya ada di antara mereka yang berani melapor. Akhirnya kejahatan pimpinan ponpes ini pun terbongkar.
Bersama Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, yang di dalamnya terdapat sejumlah aktivis pemerhati anak dan perempuan, para pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum NTB mendorong aparat kepolisian serius mengani kasus kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren di wilayah Lombok Timur dan NTB.
Meskipun APH berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai pelaku diberikan hukuman yang maksimal, namun Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (LBH Apik) sebagai pendamping korban dan LSBH NTB sebagai tim kuasa hukum dan aktivis perempuan dan HAM yang memiliki komitmen yang sama, akan mengkawal kasus ini agar memberikan rasa keadilan pada korban.
"Keadilan yang kami maksud tidak hanya bicara soal bagaimana proses pengadilan hingga putusan pada pelaku atau tersangka dengan hukuman seberat-beratnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan perlindungan terhadap saksi dan menjaga kerahasiaan identitas korban," jelas Yanti.
Karena kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes ini sangat sensitif dan rawan intimidasi pada korban dan keluarganya, maka atas dasar itu LSBH Apik akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Ada korban dan saksi-saksi kunci yang mau memberikan keterangan, keselamatan mereka sangat rentan, sangat membutuhkan perlindungan LPSK, mereka banyak yang diancam melalui WA, media sosial, dan mendatangi langsung korban, keluarga ataupun saksi," terang Ketua LBH Apik NTB ini.
Terkait kasus yang menjadi sorotan publik ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manusson Prayogo mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus yang menimpa para santriwati tersebut.
"Kasus ini kami proses lebih lanjut, meminta keterangan dari sejumlah saksi dan saksi korban," katanya.
Hilmi menyatakan, Polres Lombok sangat memperhatikan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak ini.
Baca juga: Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, WN Korea Selatan Ditolak Masuk ke Bali
"Ini untuk masa depan keluarga kita, kalau bukan kita siapa lagi, sehingga kita mengatensi kasus ini," lanjutnya.
Hilmi mengatakan pihaknya terus menjaga agar situasi dua ponpes itu kondusif setelah pimpinannya ditahan. Korban juga telah diberikan perlindungan dan pendampingan oleh LBH Apik dan LSBH NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.