LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Setelah kasus kekerasan seksual yang melibatkan LM (40), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Polres Lombok Timur, kembali menahan pimpinan pondok pesantren lainnya berinisial HSN (50), di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa (16/5/2023) pukul 20.30 Wita.
Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual (perkosaan) terhadap puluhan santriwatinya, sejak 2016 hingga 2023.
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, yang juga Ketua LBH Apik, Nuryanti Dewi, mengatakan, pihaknya mencatat jumlah korban dari tersangka HSN mencapai 41 orang korban.
Namun, kata dia, baru dua orang korban yang berani melapor.
"Catatan kami, 41 orang korban, kami memberikan perlindungan kepada mereka, karena semua korban masih dalam kondisi tertekan dan trauma," kata Yanti, pada Kompas.com, Kamis (18/2023).
Yanti mengatakan, meskipun penangkapan telah dilakukan, pihaknya masih berproses melakukan perlindungan sepenuhnya pada korban, karena khawatir akan adanya intimidasi yang diterima korban.
Kedatangan LBH Apik sepekan sebelum penahanan, mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini upaya kami mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini agar cepat proses penahanan pelaku, termasuk mengecek apakah alat-alat bukti yang diperlukan penegak hukum telah terpenuhi atau tidak," ujar Yanti.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herry Indra Cahyono membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap HSN.
Sehingga dua pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, tersebut sama-sama mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.
"Jadi itu adalah proses hukum, jadi memang kami sudah menetapkan tersangka, kemudian kami lakukan penahanan, tentunya untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Indra, yang dikonfirmasi disela-sela kegiatan Kemenparekraf, Rabu sore (17/5/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.