BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan di Perairan Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (18/5/2023).
Belasan ekor penyu tersebut merupakan sitaan kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Polres Jembrana, pada Senin (15/5/2023) malam di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kepala BKSDA Bali, Agus Budi Santosa mengatakan, penyu-penyu itu kemudian dievakuasi ke Karamba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat dengan mempertimbangan kesejahteraan satwa.
"Jumlah penyu yang cukup banyak dan memerlukan penanganan dan fasiliats terdekat yang khusus dan memadai, yang memerlukan situasi dan kondisi tempat penampungan atau kolam yang mendekati alami," ujarnya, Kamis dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar
Untuk mengurangi tingkat stres dari penyu-penyu tersebut, untuk sementara sebelum dilepasliarkan penyu ini dititipkan untuk dirawat di KJA Banyuwedang di kawasan TNBB.
"Terhadap 18 ekor Penyu Hijau ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat," imbuh dia.
BKSDA Bali juga melakukan penandaan (tagging) untuk memantau keberadaan penyu-penyu itu.
"Setelah dilakukan tindakan-tindakan tersebut Penyu Hijau siap dilepasliarkan hari ini bersama-sama dengan Polres Jembrana, Taman Nasional Bali Barat dan instansi terkait," imbuhnya.
Kata dia, Penyu Hijau merupakan satwa laut jenis reptilia atau hewan melata yang dilindungi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
"Terdiri dari 17 ekor betina dan 1 ekor jantan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.