Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali

Kompas.com - 18/05/2023, 12:41 WIB
Hasan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan di Perairan Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (18/5/2023).

Belasan ekor penyu tersebut merupakan sitaan kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Polres Jembrana, pada Senin (15/5/2023) malam di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kepala BKSDA Bali, Agus Budi Santosa mengatakan, penyu-penyu itu kemudian dievakuasi ke Karamba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat dengan mempertimbangan kesejahteraan satwa.

"Jumlah penyu yang cukup banyak dan memerlukan penanganan dan fasiliats terdekat yang khusus dan memadai, yang memerlukan situasi dan kondisi tempat penampungan atau kolam yang mendekati alami," ujarnya, Kamis dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar

Untuk mengurangi tingkat stres dari penyu-penyu tersebut, untuk sementara sebelum dilepasliarkan penyu ini dititipkan untuk dirawat di KJA Banyuwedang di kawasan TNBB.

"Terhadap 18 ekor Penyu Hijau ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat," imbuh dia.

BKSDA Bali juga melakukan penandaan (tagging) untuk memantau keberadaan penyu-penyu itu.

"Setelah dilakukan tindakan-tindakan tersebut Penyu Hijau siap dilepasliarkan hari ini bersama-sama dengan Polres Jembrana, Taman Nasional Bali Barat dan instansi terkait," imbuhnya.

Kata dia, Penyu Hijau merupakan satwa laut jenis reptilia atau hewan melata yang dilindungi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

"Terdiri dari 17 ekor betina dan 1 ekor jantan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com