Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali

Kompas.com - 18/05/2023, 12:41 WIB
Hasan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan di Perairan Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (18/5/2023).

Belasan ekor penyu tersebut merupakan sitaan kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Polres Jembrana, pada Senin (15/5/2023) malam di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kepala BKSDA Bali, Agus Budi Santosa mengatakan, penyu-penyu itu kemudian dievakuasi ke Karamba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat dengan mempertimbangan kesejahteraan satwa.

"Jumlah penyu yang cukup banyak dan memerlukan penanganan dan fasiliats terdekat yang khusus dan memadai, yang memerlukan situasi dan kondisi tempat penampungan atau kolam yang mendekati alami," ujarnya, Kamis dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar

Untuk mengurangi tingkat stres dari penyu-penyu tersebut, untuk sementara sebelum dilepasliarkan penyu ini dititipkan untuk dirawat di KJA Banyuwedang di kawasan TNBB.

"Terhadap 18 ekor Penyu Hijau ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat," imbuh dia.

BKSDA Bali juga melakukan penandaan (tagging) untuk memantau keberadaan penyu-penyu itu.

"Setelah dilakukan tindakan-tindakan tersebut Penyu Hijau siap dilepasliarkan hari ini bersama-sama dengan Polres Jembrana, Taman Nasional Bali Barat dan instansi terkait," imbuhnya.

Kata dia, Penyu Hijau merupakan satwa laut jenis reptilia atau hewan melata yang dilindungi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

"Terdiri dari 17 ekor betina dan 1 ekor jantan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com