Salin Artikel

Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali

Belasan ekor penyu tersebut merupakan sitaan kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Polres Jembrana, pada Senin (15/5/2023) malam di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kepala BKSDA Bali, Agus Budi Santosa mengatakan, penyu-penyu itu kemudian dievakuasi ke Karamba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat dengan mempertimbangan kesejahteraan satwa.

"Jumlah penyu yang cukup banyak dan memerlukan penanganan dan fasiliats terdekat yang khusus dan memadai, yang memerlukan situasi dan kondisi tempat penampungan atau kolam yang mendekati alami," ujarnya, Kamis dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mengurangi tingkat stres dari penyu-penyu tersebut, untuk sementara sebelum dilepasliarkan penyu ini dititipkan untuk dirawat di KJA Banyuwedang di kawasan TNBB.

"Terhadap 18 ekor Penyu Hijau ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat," imbuh dia.

BKSDA Bali juga melakukan penandaan (tagging) untuk memantau keberadaan penyu-penyu itu.

"Setelah dilakukan tindakan-tindakan tersebut Penyu Hijau siap dilepasliarkan hari ini bersama-sama dengan Polres Jembrana, Taman Nasional Bali Barat dan instansi terkait," imbuhnya.

Kata dia, Penyu Hijau merupakan satwa laut jenis reptilia atau hewan melata yang dilindungi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

"Terdiri dari 17 ekor betina dan 1 ekor jantan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/18/124110678/hampir-diselundupkan-18-penyu-hijau-kembali-dilepasliarkan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke