Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Sukabumi Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Honda Civic Turbo, Kerugian Rp 367 Juta

Kompas.com - 19/05/2023, 11:23 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, IRT (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023) petang.

Warga Kampung Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, akibat perbuatan IRT, korban alami kerugian Rp 367 juta.

Baca juga: Polda Maluku Selidiki Oknum Anggota DPRD Terkait Senjata AK-47

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023," ungkap Ari Setyawan dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tempat Bakar Sampah di Sumedang

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 juta rupiah," sambung dia.

Baca juga: Pria di Sukabumi Dirampok Saat Makan di Warung Bakso, Uang Rp 350 Juta dalam Ransel Raib

Modus pelaku

Dalam melancarkan aksinya, kata polisi, pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.

Lalu, dari keteranga pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi.

Namun saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut diketahui saldo rekening giro dalam cek itu tidak memadai.

"Cek yang diterima pelapor dari terduga kosong," ujar dia.

Korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada Polres Sukabumi Kota. Saat ini IRT telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan penyidik.

Atas perbuatannya, terduga IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com