Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia di Maluku Ditangkap, Pakai AK-47 untuk Berburu Selama 3 Tahun

Kompas.com - 16/05/2023, 22:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menangkap seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku karena kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 berserta puluhan butir amunisi.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH ini ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah polisi menerima lapodan dari masyarakat. Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kapolda Maluku Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Maluku Tengah

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka telah menguasai senjata organik buatan Rusia itu sejak tiga tahun yang lalu.

“Tersangka telah menyimpan menguasai dan menggunakan senjata ini sejak tahun 2020 lalu,” katanya kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Menurut Andri selama menguasai senjata api tersebut, tersangka kerap menggunakannya untuk berburu di hutan. Menurut pengakuan kepada polisi, sudah sekitar 50 kali WH menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.

”Tersangka selama ini menguasai dan menggunakan senjata tersebut untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali,” katanya.

Meski dilakukan untuk berburu, namun kata Andri penguasaan senjata api secara illegal bertentangan dengan undang-undang.

“Apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Adapun saat penangkapan dilakukan, polisi juga menyita sebanyak 43 butir amunisi dari rumah tersangka.

Saat ini senjata api dan puluhan butir amunisi tersebut telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca juga: Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Saat disinggung darimana tersangka memperoleh senjata api dan puluhan amunisi tersebut, Andri mengaku masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com