Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

SOP dan Kelalaian Sopir Bus Nahas di Guci

Kompas.com - 16/05/2023, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ROMYANI dan Andri Yulianto, sopir dan kernet bus Duta Wisata yang busnya meluncur saat parkir di kawasan wisata Guci Tegal, Minggu (7/5/2023), ditetapkan Polres Tegal sebagai tersangka pada Jumat (12/5/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai pasal 359 KUHP.

Secara rinci Kepolisian menyatakan kelalaian kedua kru bus tersebut karena mereka tidak berada di area kemudi saat bus sudah dihidupkan. Hal ini tidak sesuai dengan SOP dari pabrikan Hino.

Akibatnya saat bus melaju, kedua kru tersebut tidak bisa menghentikan laju busnya.

Pengakuan kedua kru tersebut, pada saat kejadian, sopir bus sedang ke kamar mandi membersihkan badan. Sedangkan kernet bus sedang berbincang dengan panitia di luar kabin. Atas temuan inilah, kedua kru bus dianggap lalai oleh penyidik.

Hal ini, menurut saya, agak terkesan memaksakan. Sependek pengetahuan saya, tidak ada aturan baik itu tataran UU, Permenhub, ataupun aturan resmi lainnya bahwa kru bus wajib berada di dalam kabin, khususnya area kemudi, pada saat bus sedang menyala.

Tataran UU, misalnya, di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak mengatur kewajiban awak angkutan umum untuk tetap berada di area kemudi saat mesin menyala. UU ini lebih mengatur kewajiban pada saat mengemudikan angkutan umum.

Hal ini mungkin yang menyebabkan penyidik sulit menerapkan UU Lalu Lintas dalam menjerat awak angkutan umum. Faktanya sopir maupun kernet sedang tidak mengemudikan angkutan umum.

Begitupun tataran di bawah UU, baik PP maupun Permenhub tidak mengatur tentang Prosedur Operasi Standar (SOP) terkait kru angkutan umum pada saat mesin bus menyala.

Artinya jika bicara lalai, maka mereka ini lalai dari kewajiban melakukan atau tidak melakukan apa?

Jika dibilang lalai karena tidak mengikuti SOP dari pabrikan Hino, maka perlu ditelusuri apakah SOP tersebut benar-benar disosialisikan dengan baik kepada kru?

Sepengalaman penulis menjadi kru maupun pekerja transportasi, pelatihan dari pabrikan memang ada, baik kepada kru maupun mekanik PO. Namun pelatihan tidak masif alias tidak sebanding dengan jumlah bus maupun awak yang beroperasi.

Awak bus lebih mengandalkan belajar mengoperasikan bus secara otodidak atau belajar dari senior mereka, yang kadang belum tentu telah mendapatkan pelatihan, baik dari pabrikan maupun regulator.

Akibatnya standar yang diterapkan oleh awak kendaraan dalam mengoperasikan kendaraan umum belum tentu sesuai dengan standar pabrikan.

Padahal pengetahuan tentang standar dari pabrikan sebenarnya penting agar pengoperasian bus bisa tepat sehingga bisa aman dan nyaman bagi penumpang serta pengguna jalan lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com