Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

SOP dan Kelalaian Sopir Bus Nahas di Guci

Kompas.com - 16/05/2023, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Merujuk ke moda transportasi udara, perusahaan Boeing pernah didenda sekitar Rp 35 triliun karena minimnya sosialisasi ke para pilot terkait fitur antimacet di varian Boeing 737 Max yang sempat mengalami dua kecelakaan fatal dalam waktu berdekatan pada akhir 2018.

Maka Hino sebagai pabrikan harus memastikan bahwa SOP mereka, yang digunakan Polres Brebes untuk menjerat kedua kru, sudah tersosialisasikan dengan baik. Atau jika tidak disosialisasikan, setidaknya bisa diakses dengan mudah oleh para kru.

Pelatihan kru yang sebenarnya sudah dilakukan Hino, harus lebih dimasifkan, mengingat Hino merupakan pabrikan bus dengan penjualan sangat bagus di Indonesia.

Bagi kru, selain menambah pengetahuan, pelatihan dari pabrikan akan menambah nilai jual mereka.

Bagi penumpang, adanya kru yang memiliki pemahaman bagus terkait pengoperasian bus akan menambah kenyamanan mereka, termasuk meningkatkan keselamatan mereka selama menggunakan moda transportasi bus.

Restorative Justice

Penetapan kedua kru bus sebagai tersangka turut menimbulkan keprihatinan warganet. Tagar #savepakromyani merebak di media sosial.

Para warganet turut pula "mencolek" beberapa pengacara kondang untuk mendampingi Romyani dan kernetnya.

Dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Ronny Talampessy, merespons positif permintaan warganet tersebut.

Hotman bahkan mengaku sudah menerima kuasa setelah menemui istri pak Romyani. Selanjutnya Hotman telah meminta jaringan advokatnya di Tegal untuk segera melakukan pendampingan kepada kedua kru ini.

Lepas dari perhatian publik, sebenarnya kasus laka Guci ini berpotensi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice).

Konsep Restorative Justice mengupayakan agar hubungan antara pihak korban dengan pihak pelaku bisa kembali membaik seperti sebelum terjadinya peristiwa pidana.

Dalam artian, sebagai kru yang membawa para penumpang, sebenarnya telah ada hubungan baik antara mereka dengan penumpangnya. Hal ini sesuai dengan keterangan para kru di mana saat kejadian si kernet sedang berbincang dengan panitia.

Fakta ini diperkuat dengan keterangan beberapa penumpang yang tidak menyudutkan kedua kru terkait kecelakaan. Maka potensi keadilan restoratif di kasus ini sangat besar, apalagi jika pihak penumpang terutama yang menjadi korban mau memaafkan para kru.

Merujuk kepada ketentuan di Polri maupun Kejaksaan, peluang penerapan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan terbuka.

Pada Polri terdapat Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif, di mana penyidik bisa mengambil langkah penyelesaian perkara dengan cara keadilan restoratif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com