Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

SOP dan Kelalaian Sopir Bus Nahas di Guci

Kompas.com - 16/05/2023, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Khususnya untuk tindak pidana yang tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak menimbulkan perpecahan bangsa, tidak memicu konflik sosial, bukan pengulangan tindak pidana, dan tindak pidana terhadap nyawa.

Begitupun dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif turut mengatur hal yang sama.

Dalam Perja ini diatur bahwa tindak pidana bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari pidana kurang dari Rp 2,5 juta.

Meski kedua peraturan di atas membuka peluang bagi perkara Romyani dan Andri untuk diselesaikan melalui restorative justice, namun kedua aturan tersebut mengatur terkait kejahatan terhadap nyawa sebagai kejahatan yang tidak bisa menggunakan mekanisme ini. Hal ini tentunya menjadi ganjalan upaya keadilan restoratif pada perkara ini.

Namun penyidik dan jaksa harus melihat baik buruknya meneruskan perkara dengan pemenjaraan kepada kedua kru ini.

Ditambah apakah kelalaian bisa dilihat sebagai kejahatan terhadap nyawa mengingat hampir pasti tidak ada niat jahat dari kru yang menyebabkan kendaraan maupun penumpangnya, sebagai tempatnya mencari nafkah, untuk dicelakai (mens rea).

Maka penyidik maupun jaksa harus mempertimbangkan sikap batin kru terhadap kecelakaan tersebut sebagai upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (jika bisa). Atau setidaknya bisa meringankan tuntutan kepada mereka.

Untuk tim pengacara, fakta bahwa SOP pabrikan sangat mungkin tidak tersampaikan kepada kedua tersangka, harus menjadi bahan pembelaan kepada para kru.

Tidak lupa perlunya menghadirkan saksi dari sesama kru bus, baik yang ada di lokasi saat kejadian, maupun tidak, sebagai bukti bahwa tidak adanya SOP bagi kru pada saat bus menyala, namun belum belum berjalan.

Metode ini pernah digunakan oleh para terdakwa tragedi Kanjuruhan sehingga hukuman mereka ringan, bahkan bebas. Mereka memperkuat kesaksian dari sesama anggota polisi.

Penasehat hukum perlu menghadirkan banyak saksi dari sesama kru bus, selain tentunya ahli mesin dan keselamatan transportasi yang mungkin meringankan para terdakwa.

Lebih-lebih, semoga kejadian ini menggugah para pemangku kepentingan mulai dari kru, pengusaha bus, regulator, hingga pabrikan untuk menyusun SOP baku bagi kru bus sehingga bisa meningkatkan keselamatan transportasi bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com