KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak usia di bawah umur terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban, NR (16) diperkosa hingga hamil oleh pelaku, MJ (19) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Awalnya, orangtua mencurigai kondisi korban yang selalu murung dan pendiam.
Selain itu, kondisi perut korban juga mulai membuncit.
Setelah orangtua bertanya, akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Baca juga: Kakak di Makassar Perkosa Adik Kandung Usia 16 Tahun Sejak 2016 hingga Hamil 2 Bulan
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rappocini pada Jumat (12/5/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orangtua melihat perut NR mulai membuncit.
"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dilaporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," ucap Ridwan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin siang.
Ridwan menyebut dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Perlindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," ujar dia.
MJ mengaku tega memerkosa adik kandungnya karena didasari rasa cinta lebih dari saudara.
Hal itu disampaikan MJ di hadapan polisi dan awak media saat dihadirkan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (15/5/2023) siang.
"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.
Diketahui, MJ merupakan anak pertama dari enam bersaudara. Sementara korban NR merupakan anak kedua.