Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Masuk Red Notice Interpol, Buronan Polda Sumut Ditangkap di Malaysia

Kompas.com - 10/05/2023, 19:03 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap Adil Anwar alias Atek (73) yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun di Penang, Malaysia

Nama Adil Anwar sempat masuk dalam daftar red notice Interpol dengan nomor 2023/13936. 

"Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT di Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (10/5/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Palsukan Kecelakaan Mobil demi Klaim Asuransi Rp 900 Juta, WN Belarus Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Sumaryono mengatakan, Adil sudah menjadi buronan sejak 2020. Namun, baru sekitar dua pekan lalu dia bisa ditangkap. 

"Kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan buronan atas nama AA," sebut Sumaryono.

Adil merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Perbuatan Adil membuat korbannya merugi sampai Rp 26 miliar.

Penangkapan Adil disebut Sumaryono tidak mudah. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adil kerap berpindah-pindah negara.

Baca juga: Pemulangan PRT asal Banyuwangi yang Disiksa di Malaysia Tunggu Kondisi Kesehatan Membaik

"Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Sumaryono.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com