Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pesilat Berbuat Onar di Lamongan Selama 5 Bulan, Mayoritas Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 05/05/2023, 14:56 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bertindak tegas mengamankan 19 orang pesilat yang terbukti telah membuat keonaran dan mengganggu ketertiban umum.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli mengatakan, 19 orang yang telah diamankan tersebut berasal dari sembilan kasus tindak kekerasan.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga dirilis hari ini, Jumat (5/5/2023).

"Ada 19 orang, di mana untuk yang dewasa 15 orang dan anak-anak ada empat orang. Dua kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan," ujar Akay saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat.

Baca juga: 9 Orang Terlibat Penembakan Siswa SMP hingga Tewas di Malaka, 3 Pelaku Ditangkap

Akay merinci sembilan kasus kekerasan yang dilakukan 19 persilat. Pertama pada tanggal 6 Januari 2023 terjadi kekerasan di depan Puskesmas Paciran Lamongan dan satu orang ditetapkan menjadi tersangka.

Lalu tanggal 29 Februari 2023 di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, dengan satu orang tersangka kekerasan.

Dua kasus ini telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Sementara yang masih dalam tahap penyidikan polisi adalah kasus kekerasan yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 di Kelurahan/Kecamatan Babat dengan satu tersangka.

Ada pula tanggal 7 April 2023 kekerasan terjadi di Desa Gondang lor, Kecamatan Sugio, dengan satu orang tersangka.

Selain itu, tanggal 9 April 2023 kejadian di depan Pasar Kranji di Kecamatan Paciran, terdapat dua laporan dengan tiga dan dua orang tersangka.

Selanjutnya kejadian tanggal 21 April 2023 di Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal 21 April 2023 juga ada kejadian di akses jalan masuk Desa Siwalayan rejo, Kecamatan Sukodadi, dengan satu orang tersangka.

Serta kejadian tanggal 3 Mei 2023 di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di Jalan Raya Lamongan-Surabaya, yang termasuk wilayah Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, dengan tiga orang lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dikenakan melakukan tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Akay.

Akay menambahkan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor yang digunakan saat kejadian berlangsung, pakaian hingga batu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com