Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pesilat Berbuat Onar di Lamongan Selama 5 Bulan, Mayoritas Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 05/05/2023, 14:56 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bertindak tegas mengamankan 19 orang pesilat yang terbukti telah membuat keonaran dan mengganggu ketertiban umum.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli mengatakan, 19 orang yang telah diamankan tersebut berasal dari sembilan kasus tindak kekerasan.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga dirilis hari ini, Jumat (5/5/2023).

"Ada 19 orang, di mana untuk yang dewasa 15 orang dan anak-anak ada empat orang. Dua kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan," ujar Akay saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat.

Baca juga: 9 Orang Terlibat Penembakan Siswa SMP hingga Tewas di Malaka, 3 Pelaku Ditangkap

Akay merinci sembilan kasus kekerasan yang dilakukan 19 persilat. Pertama pada tanggal 6 Januari 2023 terjadi kekerasan di depan Puskesmas Paciran Lamongan dan satu orang ditetapkan menjadi tersangka.

Lalu tanggal 29 Februari 2023 di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, dengan satu orang tersangka kekerasan.

Dua kasus ini telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Sementara yang masih dalam tahap penyidikan polisi adalah kasus kekerasan yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 di Kelurahan/Kecamatan Babat dengan satu tersangka.

Ada pula tanggal 7 April 2023 kekerasan terjadi di Desa Gondang lor, Kecamatan Sugio, dengan satu orang tersangka.

Selain itu, tanggal 9 April 2023 kejadian di depan Pasar Kranji di Kecamatan Paciran, terdapat dua laporan dengan tiga dan dua orang tersangka.

Selanjutnya kejadian tanggal 21 April 2023 di Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal 21 April 2023 juga ada kejadian di akses jalan masuk Desa Siwalayan rejo, Kecamatan Sukodadi, dengan satu orang tersangka.

Serta kejadian tanggal 3 Mei 2023 di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di Jalan Raya Lamongan-Surabaya, yang termasuk wilayah Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, dengan tiga orang lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dikenakan melakukan tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Akay.

Akay menambahkan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor yang digunakan saat kejadian berlangsung, pakaian hingga batu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com