Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota Polri di Riau Berpesta Narkoba, Ditangkap oleh Polisi Lainnya

Kompas.com - 01/05/2023, 15:45 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka AS (40) berpesta narkoba, di Kabupaten Siak, Riau dan ditangkap oleh polisi lainnya.

Pelaku ditangkap bersama dua orang warga sipil, RB (30) dan BU (30). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika 37 paket kecil sabu-sabu seberat 5,6 gram.

Baca juga: Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena Narkoba 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Kamis (27/4/2023) malam.

Nandang membenarkan satu dari tiga pelaku merupakan anggota Polri.

"Untuk tersangka AS, benar merupakan anggota Polri," kata Nandang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApps, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Cerita Korban Selamat Tragedi Kapal Evelyn Calisca yang Karam di Perairan Riau

Nandang menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengonsumsi sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat itu, petugas mendapati seorang anggota polisi dan dua temannya sedang pesta sabu-sabu.

"Petugas mendapati ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu," sebut Nandang.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 150.000.

Usai digerebek, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses hukum.

Nandang mengatakan, untuk seorang anggota polisi yang terlibat narkoba, juga akan diperiksa oleh Propam. 

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Evelyn di Riau

Setelah itu, akan digelar sidang etik hingga pemecatan oknum tersebut.

"Nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tidak layak lagi jadi anggota Polri," tegas Nandang.

Oknum anggota polisi dan dua temannya itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com