SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melarang aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggelar atau mengadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sebagai gantinya, Al Muktabar meminta ASN untuk menggelar kegiatan sosial langsung di tengah masyarakat.
"Kita patuh kepada aturan yang sudah digariskan (dibuat), dan kita akan mengupayakan hadir di masyarakat secara langsung pada kaum duafa, fakir miskin, dan seterusnya. Itu memungkinakan," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Kota Serang, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Ridwan Kamil soal Larangan ASN dan Pejabat Bukber: Di Tempat Duafa Boleh
Al Muktabar mengaku sedang mendata titik atau lokasi yang akan dijadikan tempat untuk buka bersama dengan masyarakat sekaligus membantu meringankan beban masyarakat.
Namun, ia juga merencanakan untuk membagikan takjil di jalan raya seperti lampu merah dan titik keramaian seperti pasar.
"Saya pikir juga apakah kita bagi takjil bersama di lampu merah, di pasar, kita akan rumuskan itu," ujar dia.
Al Muktabar menegaskan, jika masih ada ASN yang berani menggelar buka bersama akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
"Sanksi nanti dilihat dari pelaksanaannya, tahapan tahapan itu (sanksi) sudah mengatur. ASN punya aturan dalam pengenaan sanksi, kita akan mengacu pada aturan itu," kata Al Muktabar.
Baca juga: Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Bupati Lumajang: Kalau Hanya Takjil Es atau Kolak Pasti Terjadi
Mantan Sekda Banten itu juga sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utnuk mengawasi pegawainya dan membuat laporan kegiatan setiap harinya.
"Saya akan pantau per OPD untuk di Provinsi dan Saya minta juga membuat laporan, sosial kontrol publik, rekan media juga menginformasikan bila ada hal-hal (pelanggaran) bahwa kita senua tahu bajwa tidak boleh buka bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.