Salin Artikel

Larang ASN Gelar Bukber, Pj Gubernur Banten: Lebih Baik Bagi Takjil di Lampu Merah

Sebagai gantinya, Al Muktabar meminta ASN untuk menggelar kegiatan sosial langsung di tengah masyarakat.

"Kita patuh kepada aturan yang sudah digariskan (dibuat), dan kita akan mengupayakan hadir di masyarakat secara langsung  pada kaum duafa, fakir miskin, dan seterusnya. Itu memungkinakan," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur  Kota Serang, Senin (27/3/2023).

Al Muktabar mengaku sedang mendata titik atau lokasi yang akan dijadikan tempat untuk buka bersama dengan masyarakat sekaligus membantu meringankan beban masyarakat.

Namun, ia juga merencanakan untuk membagikan takjil di jalan raya seperti lampu merah dan titik keramaian seperti pasar.

"Saya pikir juga apakah kita bagi takjil bersama di lampu merah, di pasar, kita akan rumuskan itu," ujar dia.

Al Muktabar menegaskan, jika masih ada ASN yang berani menggelar buka bersama akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Sanksi nanti dilihat dari pelaksanaannya, tahapan tahapan itu (sanksi) sudah mengatur. ASN punya aturan dalam pengenaan sanksi, kita akan mengacu pada aturan itu," kata Al Muktabar.

Mantan Sekda Banten itu juga sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utnuk mengawasi pegawainya dan membuat laporan kegiatan setiap harinya.

"Saya akan pantau per OPD untuk di Provinsi dan Saya minta juga membuat laporan, sosial kontrol publik, rekan media juga menginformasikan bila ada hal-hal (pelanggaran) bahwa kita senua tahu bajwa tidak boleh buka bersama," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/145825078/larang-asn-gelar-bukber-pj-gubernur-banten-lebih-baik-bagi-takjil-di-lampu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke