TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak dua pria di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja.
Pengeroyokan dipicu, lantaran dua tersangka tidak terima merasa direkam oleh korban menggunakan telepon genggam, Senin (20/03/2023)
Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AS (28) warga Desa Kembangan Kecamatan Pule, dan S (35) warga Desa Jambu Kecamatan Tugu Trengalek.
"Sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di kawasan kantor Polres Trenggalek, Senin (20/03/2023).
Baca juga: Kabur ke Trenggalek, Pencuri Ponsel Bermodus Gendam di Ponorogo Ditangkap
Peristiwa pengroyokan tersebut bermula, pada Senin (13/03/2023), AS tengah istirahat di tugu salah satu perguruan silat, yang berada di simpang empat Desa Kembangan Kecamatan Pule.
Di lokasi tersebut, pelaku AS menunggu rekannya setelah menghadiri hajatan.
Pada berdiam diri di di tugu perguruan silat tersebut, AS merasa direkam video oleh korban SF.
Tidak berselang lama, teman-teman AS tiba termasuk seorang pelaku lain yakni S. Kemudian tersangka AS menceritakan kepada S serta rekannya, bahwa sebelumnya direkam video oleh korban SF.
"Pelaku AS bercerita kepada rekannya, bahwa merasa divideo oleh korban," terang Agus Salim.
Selanjutnya, para pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk melihat video dari telepon genggam milik korban.
"Mereka mendatangi korban, hendak melihat rekaman video dari HP milik korban. Namun korban tidak bersedia menunjukkan," ujar Agus Salim.
Karena korban tidak bersedia menyerahkan telepon genggamnya, kemudian AS dan S emosi dan menganiaya korban.
"Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu emosi dan menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang," ujar Agus Salim.
Baca juga: Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Cabuli Siswi SD
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta bagian tubuh lain akibat pukulan dan tendangan.
"Korban mengalami luka lecet di bibir, serta memar dibagian mata," ujar Agus Salim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.