KENDARI, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, mulai Senin (21/3/2023) resmi menjadi tahanan kota setelah seminggu lamanya mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Kendari atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023) petang telah menahan Sekda kota Kendari bersama seorang tenaga ahli kota Kendari usai diperiksa dalam kasus suap pemberian izin gerai PT MUI sebesar Rp 720 juta.
Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dody SH. MH mengatakan bahwa permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Sekda telah diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sekaligus penjamin dan juga adanya permohonan dari pihak keluarga Sekda.
Permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota kepada Sekda, diperoleh Kasi Penkum Kejati Sultra dari penyidik kasus suap dan gratifikasi pada Senin (20/3/2023).
"Pengalihan jenis tahanan dari rutan ke tahanan kota terhitung mulai hari ini, sampai penahanan yang kemarin itu habis 20 hari. Setelah itu nanti permintaan penahanan ke penuntut umum," kata Dody kepada Kompas.com, Senin sore.
Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Kejati Sultra
Selama menjadi tahanan kota, Sekda Kota Kendari dikenakan wajib lapor di kantor Kejaksaan Tinggi dan tidak boleh meninggalkan Kota Kendari.
Masih kata Dody, permohonan pengalihan jenis tahanan disetujui penyidik Kejati karena selama dalam pemeriksaan, tersangka bersifat kooperatif, pemeriksaan yang bersangkutan dan maupun barang bukti sudah cukup dan penyidik sudah berhasil menyita uang sebesar Rp 720 juta.
"Penyidik berhasil menyita uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi dari tersangka inisial SM, tim tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari. Tersangka SM tetap ditahan di rutan Kendari," ujarnya.
Lebih lanjut Dody menambahkan, hari ini, penyidik pidana khusus Kejati Sultra memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya adalah mantan Sekda kota Kendari inisial NU yang juga saat itu sebagai menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Kendari.
"Total sudah 19 orang yang sudah diperiksa penyidik. Dan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Dody.
Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Kendari, Ridwansyah Taridala langsung melakukan sujud syukur dengan mencium kaki ibunya saat tiba di rumah pribadinya di Kecamatan Baruga kota Kendari.
Dari video rekaman yang beredar di media sosial, terlihat juga sejumlah kepala dinas dan pegawai negeri sipil di lingkup Kota Kendari mendampingi Sekda Kota Kendari usai menjadi tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Sekda kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari Syarif Maulana dijadikan tersangka dan langsung ditahan kejaksaan tinggi Sultra karena terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.