PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AA (42) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya mengatakan, pelaku mencabuli dua orang anak perempuan yang merupakan kakak adik.
"Kedua korban ini adalah anak dari teman akrab pelaku. Pelaku melakukan pencabulan dan berhubungan badan dengan korban. Pelaku juga sering menginap di rumah orangtua korban," kata Endang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak yang Meninggal karena Leukemia di Manado
Endang menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/3/2023), setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Kakak adik yang dicabuli pelaku, anak di bawah umur usia 16 tahun dan 15 tahun.
Korban awalnya tidak bercerita langsung kepada orangtuanya, melainkan kepada seorang temannya berinisial S.
"Korban meminta tolong kepada S agar melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi," sebut Endang.
Namun, S memberitahu kepada perangkat desa setempat.
Setelah itu, perangkat desa menyampaikan berita buruk itu kepada orangtua korban.
"Orangtua korban marah dan langsung melapor ke Polsek Lirik," kata Endang.
Baca juga: Pemuda di Kukar Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Ketahuan Saat Beraksi di Tenda Pramuka
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kata dia, anggota Unit Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AA diamankan petugas tak jauh dari rumah korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan," tutup Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.