MANADO, KOMPAD.com - Kasus dugaan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Manado yang meninggal karena leukemia pada Januari 2022 akhirnya terungkap.
Penyidik Satreskrim Polresta Manado menetapkan ayah tiri korban berisinial MB sebagai tersangka kasus dugaan cabul atau kekerasan seksual terhadap korban CT.
Diketahui, CT adalah seorang anak perempuan yang meninggal dunia karena leukimia dan diduga menjadi korban tindak pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MB.
Kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini menghebohkan publik pada akhir Desember 2021 silam.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.
Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan dan gelar perkara.
"Maka disimpulkan hari ini (Selasa, 21 Februari 2023) penyidik menetapkan MB sebagai tersangka, dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Setyo, dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, pada Selasa (21/2/2023).
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021.
Ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan surat perintah penyidikan lanjutan.
Setyo lalu mengulas kronologi kejadian kasus tersebut.
Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) R.W. Mongisidi di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat itu, korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021, namun tidak sembuh.
Saat di RSUP Prof. Kandou Manado, korban masuk UGD kemudian diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter kebidanan, termasuk juga ada indikasi beberapa luka memar yang ada pada tubuh korban.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Manado Ditembak Saat Ditangkap
Setelah itu ditindaklanjuti masuk perawatan ruang anak ke ruangan Irene E kemudian saat itu disarankan ke ruangan Estella yaitu ruangan kanker anak, namun ditolak oleh orangtua korban.
Kemudian korban saat itu langsung drop, dan selanjutnya korban dimasukkan ke ruangan Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan lengkap terhadap kondisi korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.