Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP dan SMA di Blora Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kompas.com - 06/03/2023, 15:34 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang para pelajar untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.

“Imbauan ini kita lakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar. Terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ucap Noach saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Selain Kena Tilang, Pelanggar Knalpot Brong di Salatiga Wajib Ganti Sesuai Standar di Kantor Satlantas

Noach mengatakan syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor menggunakan SIM diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alumni Akpol 2013 tersebut menerangkan perlu adanya dukungan dari orang tuaterkait surat edaran tersebut. Sebab, masih banyak orang tua pelajar yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal hal itu justru berbahaya bagi pelajar dan bukan menunjukkan rasa sayang.

"Perlu ada dukungan dari orangtua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun," kata dia.

Menurutnya, surat edaran tersebut bersifat fleksibel dan kondisional bagi pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran.

“Imbauan ini bersifat kondisional, karena tidak semua sekolah ataupun pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas antar jemput bagi para pelajar. Meski begitu, jika anggota kami di lapangan menjumpai pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tetap kami tindak," terang dia.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga meminimalisasi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua. 

Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.

Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com