MATARAM, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas saat penertiban dan razia.
Hal itu diungkap Kapolres Kota Bima AKBP Rohadi dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," kata Rohadi, dikutip dari Antara.
Baca juga: Rencana Penerapan Tilang Manual Bergantung pada Kepatuhan Masyarakat
Ia menuturkan, kebijakan ini diambil setelah Polres memantau perilaku para pengendara selama tilang manual tidak diberlakukan.
Menurut Rohadi, menurut pantauan tersebut, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam perilaku berkendara
Sehingga Polres Bima Kota kembali menerapkan tilang manual tersebut.
"Semoga kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kota Bima Kota semakin baik," katanya.
Ia mengingatkan, para pengguna jalan di Bima untuk memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009.
"Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," katanya.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan, Pengamat: Jangan Hanya Sekadar Kembali, Harus Ada Perbaikan
Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para pengendara untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Tetap mematuhi aturan rambu lalulintas, supaya tetap selamat di jalan raya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.