Salin Artikel

Pelajar SMP dan SMA di Blora Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.

“Imbauan ini kita lakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar. Terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ucap Noach saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Noach mengatakan syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor menggunakan SIM diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alumni Akpol 2013 tersebut menerangkan perlu adanya dukungan dari orang tuaterkait surat edaran tersebut. Sebab, masih banyak orang tua pelajar yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal hal itu justru berbahaya bagi pelajar dan bukan menunjukkan rasa sayang.

"Perlu ada dukungan dari orangtua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun," kata dia.

Menurutnya, surat edaran tersebut bersifat fleksibel dan kondisional bagi pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga meminimalisasi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua. 

Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.

Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/153427578/pelajar-smp-dan-sma-di-blora-dilarang-bawa-kendaraan-bermotor-ke-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke