BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi memberlakukan kembali tilang manual di wilayah hukumnya.
Namun, tidak semua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditindak. Tilang manual difokuskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal seperti balap liar dan melawan arus.
Baca juga: Anggap Disiplin Berkendara Turun, Polres Bima Kota Kembali Terapkan Tilang Manual
Sementara pelanggaran lain hanya diberi teguran untuk meningkatkan kembali kedisplinan warga dalam berkendara.
"Memang kita sudah bisa tilang manual, tapi tidak semuanya kita tindak. Kita fokus pada balap liar dan lawan arus," kata Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rahman Virga saat ditemui, Selasa (10/1/2023).
Selama tilang manual dan elektronik tidak diberlakukan setahun terakhir di Kota Bima, angka kecelakaan lalu lintas meningkat hingga 20 persen, bahkan tak sedikit korban meninggal dunia.
Bahkan, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara juga menurun signifikan.
"Pada saat ditiadakan tilang manual itu, kita penindakan hanya teguran saja. Pada saat tidak diberlakukan itu memang angka kecalakaan agak sedikit naik," ujarnya.
Abdul Rahman mengungkapkan, Polres Bima Kota tidak pernah menjalankan program ETLE atau tilang elektronik karena sarana prasarana belum memadai.
Baca juga: Wilayah Jateng Tak Ada Tilang Manual, Dirlantas Polda Beri Penjelasan
Untuk itu, dengan pemberlakuan kembali tilang manual ini, meski baru fokus pada balap liar dan lawan arah, diharapkan kesadaran warga dalam berkendara bisa tumbuh kembali.
"Kalau pelanggaran helm memang banyak juga kita temukan, tapi hanya ditegur dulu biar bagaimana meningkatkan kesadaran mereka," kata Abdul Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.