SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menepis kabar akan diberlakukannya tilang manual.
"Kalau dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tak ada istilah tilang manual," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan, Pengamat: Jangan Hanya Sekadar Kembali, Harus Ada Perbaikan
Dia menjelaskan, sampai saat ini dalam undang-undang lalu lintas hanya ada peraturan tilang elektronik dan tilang.
"Hanya dua itu tilang elektronik dan tilang," ujarnya.
Untuk itu, dia menyimpulkan jika tilang diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa di-cover oleh tilang elektronik seperti kepemilikan surat izin pengendara atau SIM dan knalpot tidak standar.
"Jika pelanggan tidak dijangkau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maka akan diberlakukan tilang," paparnya.
Baca juga: Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual
Agus menegaskan, jajaran Polda Jateng tetap akan mengutamakan penegakan hukum lalu lintas menggunakan ETLE sesuai dengan arahan pusat.
"Saya tidak bisa ada istilah tilang manual. Kita harus menggunakan bahasa undang-undang," katanya saat ditanya soal istilah tilang manual.
Untuk itu, dia berharap masyarakat tak perlu panik. Polda Jateng akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan kesalahan.
"Kalau tak salah tak perlu takut," imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat tetap senantiasa mentaati peraturan lalu lintas yang telah berjalan sampai saat ini.
"Tetap hati-hati, dan patuhi peraturan lalu lintas," pesannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.