SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menepis kabar akan diberlakukannya tilang manual.
"Kalau dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tak ada istilah tilang manual," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan, Pengamat: Jangan Hanya Sekadar Kembali, Harus Ada Perbaikan
Dia menjelaskan, sampai saat ini dalam undang-undang lalu lintas hanya ada peraturan tilang elektronik dan tilang.
"Hanya dua itu tilang elektronik dan tilang," ujarnya.
Untuk itu, dia menyimpulkan jika tilang diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa di-cover oleh tilang elektronik seperti kepemilikan surat izin pengendara atau SIM dan knalpot tidak standar.
"Jika pelanggan tidak dijangkau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maka akan diberlakukan tilang," paparnya.
Baca juga: Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual
Agus menegaskan, jajaran Polda Jateng tetap akan mengutamakan penegakan hukum lalu lintas menggunakan ETLE sesuai dengan arahan pusat.
"Saya tidak bisa ada istilah tilang manual. Kita harus menggunakan bahasa undang-undang," katanya saat ditanya soal istilah tilang manual.
Untuk itu, dia berharap masyarakat tak perlu panik. Polda Jateng akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan kesalahan.
"Kalau tak salah tak perlu takut," imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat tetap senantiasa mentaati peraturan lalu lintas yang telah berjalan sampai saat ini.
"Tetap hati-hati, dan patuhi peraturan lalu lintas," pesannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.