Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Mantan Anggota DPRD NTT Ditahan Jaksa

Kompas.com - 16/02/2023, 12:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT berinisial AB.

AB ditahan karena diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten TTU dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca juga: 16 Ternak Babi di Kabupaten TTU Mati Mendadak, 8 di Antaranya Positif ASF

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemarin kita sudah langsung tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Penahanan itu bermula ketika Kejari TTU menerima laporan terkait sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpin AB melakukan tindak pidana laporan palsu kepada penegak hukum.

Berdasarkan laporan itu, penyidik Kejari TTU mendatangi rumah AB di Soe, Kabupaten TTS. Penyidik lalu melakukan penggeledahan.


Penyidik membawa ponsel dan laptop milik AB untuk diperiksa di Kantor Kejari TTU.

"Jadi modusnya, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak ada. Mereka laporkan pekerjaan yang rusak ternyata tidak ada pekerjaan yang rusak pihaknya mengambil foto dari pekerjaan lain, lalu dipasang pada laporan tersebut seakan-akan tidak diselesaikan pekerjaannya sehingga harus diselesaikan dengan orang -orang tertentu," ungkap Roberth.

Roberth melanjutkan, setelah membuat laporan palsu, AB dan anggotanya mendekati orang-orang tertentu yang didominasi pengusaha untuk melakukan pemerasan.

Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 400 Juta, Mantan Karyawan Koperasi di TTU Jadi Tersangka

"Setelah ada laporan palsu, oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor, ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Roberth.

Saat ini, kata Robert, AB telah ditahan bersama barang bukti dan akan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AB disangka Pasal 23 Undang-Undang Tipikkor dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com