Salin Artikel

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Mantan Anggota DPRD NTT Ditahan Jaksa

AB ditahan karena diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten TTU dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemarin kita sudah langsung tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Penahanan itu bermula ketika Kejari TTU menerima laporan terkait sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpin AB melakukan tindak pidana laporan palsu kepada penegak hukum.

Berdasarkan laporan itu, penyidik Kejari TTU mendatangi rumah AB di Soe, Kabupaten TTS. Penyidik lalu melakukan penggeledahan.

"Jadi modusnya, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak ada. Mereka laporkan pekerjaan yang rusak ternyata tidak ada pekerjaan yang rusak pihaknya mengambil foto dari pekerjaan lain, lalu dipasang pada laporan tersebut seakan-akan tidak diselesaikan pekerjaannya sehingga harus diselesaikan dengan orang -orang tertentu," ungkap Roberth.

Roberth melanjutkan, setelah membuat laporan palsu, AB dan anggotanya mendekati orang-orang tertentu yang didominasi pengusaha untuk melakukan pemerasan.

"Setelah ada laporan palsu, oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor, ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Roberth.

Saat ini, kata Robert, AB telah ditahan bersama barang bukti dan akan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AB disangka Pasal 23 Undang-Undang Tipikkor dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/122905778/diduga-terlibat-kasus-pemerasan-mantan-anggota-dprd-ntt-ditahan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke