KUPANG, KOMPAS.com - Mantan karyawati Koperasi Credit Union (CU) KS cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IT dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah.
IT yang pernah bekerja di bagian keuangan koperasi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan 500 Kg Daging Babi dari Sulawesi Tenggara
"IT dijadikan tersangka karena gelapkan dana nasabah sebesar Rp 400 juta," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Suta menuturkan, kasus itu terungkap setelah pengurus koperasi melakukan audit internal keuangan.
Saat audit, ditemukan sejumlah transaksi fiktif dan pembuatan nasabah baru fiktif.
"Pelaku ini melakukan aksinya selama satu tahun," ungkap Suta.
Pengurus koperasi pun melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTU karena merasa rugi.
Usai menerima laporan, polisi pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk IT.
"Penyidik lalu menetapkan IT sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti," ujar dia.
Baca juga: Surat Imbauan soal Maraknya Penculikan Anak Menuai Polemik, Kadisdik Kota Kupang Minta Maaf
Pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara segera dilengkapi untuk dikirim ke kejaksaan.
IT pun dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.