Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gelapkan Dana Nasabah Rp 400 Juta, Mantan Karyawan Koperasi di TTU Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/02/2023, 23:54 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan karyawati Koperasi Credit Union (CU) KS cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IT dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah.

IT yang pernah bekerja di bagian keuangan koperasi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTU.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan 500 Kg Daging Babi dari Sulawesi Tenggara

"IT dijadikan tersangka karena gelapkan dana nasabah sebesar Rp 400 juta," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Suta menuturkan, kasus itu terungkap setelah pengurus koperasi melakukan audit internal keuangan.

Saat audit, ditemukan sejumlah transaksi fiktif dan pembuatan nasabah baru fiktif.

"Pelaku ini melakukan aksinya selama satu tahun," ungkap Suta.

Pengurus koperasi pun melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTU karena merasa rugi.

Usai menerima laporan, polisi pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk IT.

"Penyidik lalu menetapkan IT sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti," ujar dia.

Baca juga: Surat Imbauan soal Maraknya Penculikan Anak Menuai Polemik, Kadisdik Kota Kupang Minta Maaf

Pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara segera dilengkapi untuk dikirim ke kejaksaan.

IT pun dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke