Salin Artikel

Gelapkan Dana Nasabah Rp 400 Juta, Mantan Karyawan Koperasi di TTU Jadi Tersangka

IT yang pernah bekerja di bagian keuangan koperasi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTU.

"IT dijadikan tersangka karena gelapkan dana nasabah sebesar Rp 400 juta," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Suta menuturkan, kasus itu terungkap setelah pengurus koperasi melakukan audit internal keuangan.

Saat audit, ditemukan sejumlah transaksi fiktif dan pembuatan nasabah baru fiktif.

"Pelaku ini melakukan aksinya selama satu tahun," ungkap Suta.

Pengurus koperasi pun melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTU karena merasa rugi.

Usai menerima laporan, polisi pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk IT.

"Penyidik lalu menetapkan IT sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti," ujar dia.

Pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara segera dilengkapi untuk dikirim ke kejaksaan.

IT pun dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/235447378/gelapkan-dana-nasabah-rp-400-juta-mantan-karyawan-koperasi-di-ttu-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke