Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Dijadikan PSK, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/02/2023, 09:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami - istri (pasutri) di Kota Bandar Lampung diciduk polisi lantaran menjadikan keponakannya pekerja seks komersial (PSK).

Pasutri ini menjajakan remaja putri yang masih usia anak melalui aplikasi Michat

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kedua pelaku tersebut telah ditangkap pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ungkap Prostitusi Aplikasi Kencan, Polres Berau Amankan Seorang Wanita yang Jadi Muncikari

Menurut Dennis, kedua pelaku adalah pasutri yang berinisial AP (24, suami) dan GS (18, istri). Pasangan muda ini warga Kecamatan Kemiling.

"Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023) pagi.

Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas GDA (13).

"Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka," kata Dennis.

Baca juga: Jual Gadis Muda Rp 2,5 Juta, Muncikari di Lampung Diciduk Polisi

"Dijual" via Michat

Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.

Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa esek-esek menggunakan akun dan foto korban.

"Tarif yang ditawarkan antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali kencan," kata Dennis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com