LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami - istri (pasutri) di Kota Bandar Lampung diciduk polisi lantaran menjadikan keponakannya pekerja seks komersial (PSK).
Pasutri ini menjajakan remaja putri yang masih usia anak melalui aplikasi Michat
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kedua pelaku tersebut telah ditangkap pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ungkap Prostitusi Aplikasi Kencan, Polres Berau Amankan Seorang Wanita yang Jadi Muncikari
Menurut Dennis, kedua pelaku adalah pasutri yang berinisial AP (24, suami) dan GS (18, istri). Pasangan muda ini warga Kecamatan Kemiling.
"Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023) pagi.
Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas GDA (13).
"Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka," kata Dennis.
Baca juga: Jual Gadis Muda Rp 2,5 Juta, Muncikari di Lampung Diciduk Polisi
Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa esek-esek menggunakan akun dan foto korban.
"Tarif yang ditawarkan antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali kencan," kata Dennis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.